Dalam era digital yang semakin berkembang, desa-desa di Indonesia tidak lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional untuk berkembang. Kemajuan teknologi informasi menawarkan peluang besar bagi desa-desa untuk mengoptimalkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan. Salah satu contohnya adalah Kalurahan Guwosari yang baru-baru ini mengadakan pertemuan sosialisasi inovasi digital berbasis teknologi informasi.
Efisiensi Administrasi Desa: Dengan sistem informasi desa (SID), pengelolaan data kependudukan, administrasi, dan layanan publik menjadi lebih efisien dan transparan.
Peningkatan Ekonomi Lokal: Melalui e-commerce, produk-produk UMKM desa dapat dipasarkan lebih luas, tidak hanya di lingkup lokal tetapi juga nasional bahkan internasional.
Kemudahan Akses Layanan Publik: Aplikasi layanan publik mempermudah warga untuk mengakses berbagai layanan seperti pembuatan surat, pengaduan, dan informasi pelayanan secara online.
Peningkatan Literasi Digital: Pelatihan digital untuk masyarakat desa membantu meningkatkan keterampilan teknologi, yang sangat penting di era digital ini.
Dalam Sides guwosari.desa.id terdapat menu TASK di https://sid.guwosari.desa.id/task/list_task adalah salah satu menu aplikasi di sides guwosari.desa.id yang berisikan disposisi tugas dari lurah kepada pamong dan staf kalurahan. Penugasan ini secara otomatis akan muncul di setiap akun pamong kalurahan yang sudah terintegrasi dengan website kalurahan.
Setiap surat masuk yang datang akan di scan di sekretariat oleh petugas arsip dan diinput ke dalam menu persuratan yang ada di sides Guwosari, kemudian surat tersebut diverifikasi carik dan lurah akan membuat disposisi secara digital, selanjutnya penugasan disposisi tersebut akan otomatis terpampang didalam halaman tugas masing masing pamong dan staf yang mendapatkan disposisi. Selain itu pamong dan staf akan mendapatkan juga kiriman notifikasi disposisi melalui wa kalurahan.
Setelah disposisi sampai, maka selanjutnya akan ada menu penyelesaian tugas yang perlu dilampirkan bukti kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai laporan dan bukti penyelesaian pekerjaan kepada lurah. Dokumen ini secara keseluruhan akan otomatis terarsip dengan rapi di website kalurahan. Selain Penugasan didalam menu TASK juga ada beberapa sub menu diantaranya:
Sub Menu Aktivitas, berisi aktivitas kegiatan lurah dan seluruh pamong beserta staf selama satu hari dari kegiatan presensi saat masuk, laporan kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan presensi saat pulang kerja, aktifitas saat kerja dilampirkan foto kegiatan beserta status kegiatan yang dilaksanakan.
Sub Menu Laporan, berisi laporan tugas seluruh pamong dan staf yang tersusun rapi berdasatkan urutan waktu pelaksanaan kegiatan, didalam menu ini ada keterangan belum dikerjakan, sedang dikerjakan, selesai dikerjakan dan ijin tidak mengerjakan kepada lurah. Dengan menu ini setiap pamong dan staf akan mengetahui tugasnya apa dan kapan harus selesai dikerjakan.
Sub Menu Agenda Lain, berisi agenda penting yang akan dilaksanakan di Kalurahan, baik kegiatan yang melibatkan pemerintah kalurahan maupun kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di lokasi kantor kalurahan. Menu ini akan membantu kaur Tatalaksana dalam menata jadwal pemakaian Pendopo, GOR, Ruang Rapat dan juga fasilitas tempat lainnya agar terpantau dan tidak ada dobel kegiatan di waktu dan tempat yang sama.
Sub Menu SPP Terakhir, berisi informasi dan daftar SPP yang dicairkan oleh para pelaksana kegiatan, didalam menu ini akan terlihat rincian transfer CMS yang dilaksanakan kepada pihak penyedia barang/jasa didalam setiap kegiatan.
Diharapkan dengan menu TASK ini akan membantu para pamong, pelaksana kegiatan dan staf dalam setiap pelaksanaan tugasnya yang diberikan dari lurah, semua akan teragenda secara baik dan terarsip secara rapi dalam bentuk data digital di dalam website kalurahan.
Sampah tak selalu identik dengan masalah melalui pemanfaatan dan pengolahan yang baik sampah dapat bernilai menjadi berkah. Seperti halnya yang dilakukan oleh warga Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, kabupaten Bantul lewat pembentukan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) bernama Go-Sari. TPS Go-Sari merupakan Unit Layanan Sampah Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Guwosari yang didirikan sejak November 2019 lalu.
Dengan konsep zero waste inilah, akhirnya Kalurahan Guwosari secara bertahap tidak menyetorkan sampah di TPA Piyungan yang sudah ‘overload’. Keberhasilan pengolahan sampah secara mandiri oleh masyarakat di Kalurahan Guwosari ini bisa menjadi role model bagi kalurahan lainnya. Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan (Danais) pun ikut mendukung pengelolaan sampah mandiri tersebut dengan menggelontorkan Rp 1,6 miliar pada 2023.
Sebagai unit usaha BUMKal, TPS Go-Sari pun dituntut. menghasilkan profit dari hasil retribusi dari tingkatan rumah tangga Rp 30 ribu/bulan, warung atau rumah makan Rp 50 ribu/bulan , ponpes, sekolah dan taman edukasi Rp 250 ribu/bulan dikalikan volume sampah. Kedua dari jual beli rosok, maka butuh kejelian dalam memilah sampah karena akan meningkatkan value daripada sampah itu. Kemudian hasil jual beli maggot antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000/kg.
Informasi Lengkap bisa di baca pada artikel berikut :
https://jogjaprov.go.id/berita/belajar-dari-tps-go-sari-ubah-masalah-sampah-jadi-berkah
https://visitingjogja.jogjaprov.go.id/webdinas/40984-pengelolaan-sampah-di-desa-wisata-guwosari/
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi dan Kalurahan Guwosari menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Bantul. Adapun tujuan Desa Anti Korupsi adalah:
Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi
Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi
5 Indokator menjadi percontohan desa anti korupsi adalah : Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal.
untuk lebih lengkapnya bisa diakses di antikorupsi.guwosari.desa.id
Program Review merupakan salah satu pendekatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Jepang untuk mengatasi masalah anggaran yang dialami Jepang pasca terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi. Pada dasarnya program ini dititikberatkan pada metode untuk mengevaluasi pelaksanaan dan hasil-hasil yang dicapai sebuah program. Metode ini telah dipraktikkan oleh 145 pemerintah daerah di Jepang sejak 2002.
Di Indonesia melalui Yayasan Tifa, sejak 2020 dan atas dukungan Japan Initiative, Program Review diimplementasikan di dua kelurahan: Sriharjo dan Guwosari, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Pendekatan ini berfokus pada 3 konsep dasar, antara lain (1) diskusi mudah dipahami oleh masyarakat, (2) evaluasi berfokus pada hasil, bukan rencana, dan (3) kritis terhadap program yang dijalankan. Untuk bisa mewujudkannya, Program Review bertumpu pada 4 pihak yang secara sinergis berkolaborasi, yakni, pengampu program (seperti aparat desa/kelurahan), evaluator penanggap yang independen, warga penilai yang juga perwakilan dari masyarakat, serta panitia pelaksana yang mengakomodir pelaksanaan evaluasi.
Setelah dilakukan uji coba tahun lalu (Mei 2022), tahun ini tepatnya pada 19 dan 20 Mei 2023, kedua kelurahan melaksanakan evaluasi melalui pendekatan Program Review yang dikoordinir sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
Kalurahan Guwosari melaksanakan evaluasi atas program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi dan program layanan sampah BUMKal Guwosari Maju Sejahtera unit Go-Sari pada Sabtu 20 Mei 2023. BUMKal Guwosari memilih program-program tersebut berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan masyarakat. Guwosari memiliki beberapa kasus kematian ibu hamil berisiko tinggi, sehingga ini menjadi perhatian pemerintah kelurahan. Sayangnya program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi melalui pemberian bantuan ayam petelur untuk dipelihara dinilai kurang efektif dan justru membebani ibu hamil. Sementara itu, untuk program layanan sampah BUMKal unit Go-Sari, dinilai belum diimplementasikan secara optimal karena layanan belum berjalan seperti yang dijanjikan oleh pengelola.
Tiga evaluator hadir pada Program Review di Kalurahan Guwosari. Pertama, Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Panggungharjo. Kedua, Bayu Imamtoko, konsultan Resikplus, sebuah organisasi yang bergerak pada isu kebersihan dan lingkungan. Ketiga, Annida Hanifah, ahli gizi dari Yayasan Rumah Perlita Indonesia. Diskusi di Guwosari dimoderatori oleh Ahmad Yunadi, dosen Universitas Alma Ata Yogyakarta. Diskusi berjalan dinamis. Warga penilai banyak yang mengajukan pertanyaan kepada pengampu program terkait. Saran dan kritikan pun tak jarang dilontarkan oleh warga penilai terutama yang memiliki pengalaman langsung bersentuhan dengan program.
Seluruh warga penilai sejumlah 30 orang menghadiri dan memberikan penilaian mereka dalam Program Review Kalurahan Guwosari. Warga penilai memutuskan bahwa kedua program perlu diperbaiki. Sejumlah 23 warga penilai memutuskan bahwa program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi harus diperbaiki, 3 orang menilai program sudah baik, sementara 4 orang memutuskan program harus dihentikan. Untuk layanan sampah, 23 warga penilai memilih program perlu diperbaiki, 1 orang menilai program perlu dihentikan, dan 6 warga penilai lain memutuskan program sudah baik sehingga tidak perlu ada perubahan atau perbaikan.
Hasil Program Review selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bamuskal. Keputusan dari warga penilai dan catatan-catatan yang diaspirasikan kemudian akan didokumentasikan dan dikelola oleh panitia pelaksana untuk diserahkan kepada Bamuskal. Dari situ, Bamuskal akan mengawal proses tindak lanjut sesuai dengan peraturan kelurahan ataupun peraturan lurah yang telah disusun, yakni (1) Peraturan Kelurahan Guwosari No.2/2023 tentang Evaluasi Program Pembangunan Kelurahan Berbasis Partisipasi Masyarakat Melalui Program Review dan, (2) Peraturan Lurah Guwosari No.1/2023 tentang Pelaksanaan Program Review Pembangunan Kelurahan Berbasis Partisipasi Masyarakat, serta (3) Peraturan Lurah No.2/2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Program Berbasis Masyarakat Melalui Program Review.
Proses evaluasi ini merupakan salah satu jalan mewujudkan demokrasi yang bermakna dimulai dari unit terkecil, dari desa atau dari kelurahan. Masyarakat diberikan kesempatan secara terbuka untuk bersuara, tidak hanya menjadi subjek pasif yang kerap disebut sebagai penerima manfaat. Melalui implementasi evaluasi ini masyarakat ditempatkan sebagai pemangku hak (rights holder) yang secara aktif punya peran dalam pembangunan. Yayasan Tifa bersama Alterasi Indonesia atas dukungan Japan Initiative sedang dan akan terus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan untuk bisa melakukan implementasi serupa tidak hanya di tingkat kelurahan tetapi bisa diperluas hingga tingkat kabupaten dan provinsi, demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.
Layanan Lansia Terintegrasi (LLT) Berbasis Komunitas dikembangkan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai wujud kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan rujukan layanan Lanjut Usia yang komprehensif sesuai kebutuhan. Penjangkauan LLT dilakukan melalui tahapan skrining, manajemen kasus, dan mekanisme rujukan untuk dihubungkan dengan layanan publik yang tersedia di lingkup terdekat Lanjut Usia dari sisi Kesehatan, pemberdayaan komunitas termasuk sosial dan ekonomi.
Layanan Kami :
Layanan Kesehatan : Kami bekerja sama dengan para tenaga Kesehatan dari Puskesmas setempat yang berpengalaman untuk menyediakan layanan konsultasi medis online, pemantauan kesehatan jarak jauh.
Perawatan di Rumah : Kami membantu proses rujukan Perawatan Jangka Panjang (PJP) di rumah melalui kunjungan reguler berdasar hasil skrining Kesehatan dan edukasi kepada Keluarga terkait PJP terhadap Lanjut Usia.
Bantuan Sosial : Layanan rujukan terhadap perlindungan sosial baik dalam mengakses bantuan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, mencegah ketelantaran untuk rujukan panti, termasuk sosialisasi informasi rujukan terkait jaminan sosial.
Layanan Komunitas : Lanjut usia dapat terhubung dengan komunitas sebaya mereka, berpartisipasi dalam kegiatan komunitas seperti bakti sosial, seni dan olahraga, seminar Kesehatan, serta dukungan dari anggota komunitas lainnya.
LLT di Kalurahan Guwosari terdiri dari 5 manajer kasus di lapangan dengan kualifikasi berbeda untuk kolaborasi pemenuhan layanan skrining Kesehatan dari tenaga Kesehatan Puskesmas, pendamping sosial, penyuluh Lansia program Keluarga Bencana, serta sukarelawan setempat untuk mendukung teknis digitalisasi dan manajemen kasus rujukan layanan terintegrasi.
Lumbung Mataraman merupakan salah satu destinasi wisata budaya yang terletak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tempat ini dirancang sebagai ruang edukasi dan rekreasi untuk mengenalkan pengunjung pada kearifan lokal dan budaya agraris khas masyarakat Mataram di masa lalu. Nama "Lumbung" merujuk pada tempat penyimpanan padi yang digunakan oleh petani Jawa tradisional, sementara "Mataraman" mengacu pada kebudayaan dan tradisi yang berkembang pada masa Kerajaan Mataram, khususnya di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Konsep Lumbung Mataraman dibangun dengan tujuan melestarikan dan memperkenalkan nilai-nilai tradisi Jawa, khususnya dalam hal pertanian, kuliner, dan adat istiadat. Pengunjung dapat merasakan suasana pedesaan Jawa yang kental melalui arsitektur bangunan tradisional, seperti lumbung padi, rumah joglo, dan pendopo. Selain itu, pengunjung juga dapat melihat langsung proses pengolahan pangan, mengenal tanaman tradisional, dan menikmati berbagai kuliner khas yang disajikan dengan cara tradisional.
Selain wisata budaya, Lumbung Mataraman juga menyelenggarakan berbagai kegiatan edukatif, seperti pelatihan bercocok tanam, lokakarya kerajinan tangan, dan pengenalan kuliner tradisional. Program-program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai pentingnya menjaga kearifan lokal dan kelestarian budaya.
Kehadiran Lumbung Mataraman memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata di Bantul, dengan menekankan pada konsep wisata yang berkelanjutan dan berbasis budaya. Tempat ini menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin merasakan suasana pedesaan Jawa yang otentik, sekaligus belajar tentang budaya Mataram yang kaya.